Wartahot.com, Tekno – Di era digitalisasi dan teknologi, anda bisa menjalani investasi dari berbagai aspek.
Namun, Investasi tak menutup kemungkinan ada untung ataupun rugi. Apalagim investasi saat ini banyak yang ilegal sehingga uang atau saham hilang.
Dikutip dari beberapa sumber, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun pada tahun 2021-2022.
Nah, berikut ini yang anda harus perhatikan jika ada rencana atau niat untuk berinvestasi.
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa risiko (free risk).
5. Legalitas tidak jelas yang terdiri dari;
a. Tidak memiliki izin usaha.
b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.
c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha.
Sementara itu, SWI juga memberikan penjelasan soal upaya pencegahan ke masyarakat. Dengan memberikan edukasi ke masyarakat dan crawling data dengan sistem waspada investasi.
Jadi, SWI menegaskan jika masyarakat terjebak dalam investasi ilegal yang menyebabkan kerugian uang, pengembalian dananya cukup sulit.
0 comments