Wartahot.com, News – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada pihak yang mendukung untuk menutup bar Holywings.
Menurutnya, acara mekanisme untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam itu. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam bab IX pasal 1, setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pergub itu bisa dikenakan sanksi administratif. Hukuman yang diberikan juga bertahap.
“Masyrakat kan ingin itu segera ditutup, itu tuntutan masyrakat, nah kami sendiri soal menegakkan sesuai aturan yang ada. Tahap satu teguran,” kata Riza saat dikonfirmasi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Mulai dari teguran tertulis sampai tiga kali, lalu jika masih melanggar dikenakan penggentian sementara kegiatan usaha, dan paling berat pencabutan Tanda Usaha Pariwisata/TDUP dan penutupan kegiatan usaha pariwisata.
4 comments