Unggah Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Tersangka

banner 468x60

 

Wartahot.com, News – Politisi sekaligus mantan menteri, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur. Hal itu diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Read More
banner 300250

“Iya sudah (jadi tersangka),” ujar Kombes Zulpan saat di konfirmasi oleh awak media.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7) siang kemarin. Pemeriksaan Roy Suryo berlangsung selama hampir 12 jam.

Zulpan mengatakan Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 45A UU ITE berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 15 berbunyi:

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

1 comment