Wartahot.com, Nasional – Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda di PN Negeri Serang Banten.
Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani resmi ditahan sejak 25 Oktober 2022, kini akhirnya menjalani sidang dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nikita Mirzani akan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Nikita Mirzani dianggap merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17 juta, karena postingan di akun Instagram miliknya.
Mendengar JPU menuntut Nikita Mirzani selama 12 tahun penjara, perempuan yang akrab disapa Nyai ini pun menganggap lucu vonis JPU.
“Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana,” kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Serang seusai sidang, Senin (14/11/2022).
Didakwa selama 12 tahun penjara, akhirnya Nikita Mirzani mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tuntutan JPU.
Namun, sidang Nikita Mirzani harus ditunda selama dua pekan, ia pun tak keberatan atas keputusan hakim tersebut.
“Ya udah, karena aturannya begitu,” ujarnya.