Terkait Kasus Ello, BNN Ungkap Ada Dua Jenis Ganja

banner 468x60

WARTAHOT – Penyanyi Marcello Tahitoe ditangkap Polisi Resor Jakarta Selatan pada Kamis (10/8) terkait narkoba yang diduga adalah ganja. Jenis tumbuhan yang dinilai legal itu memang menjadi pro dan kontra di Indonesia soal penggunaannya.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sulistiandriatmoko, ganja memang termasuk sebagai salah satu jenis narkoba dan penggunaannya dilarang di Indonesia.

Read More
banner 300250

Meski masuk sebagai barang ilegal tetapi masih banyak yang berusaha untuk mencari dan menggunakan ganja. Sulis mengatakan, terdapat dua tipe pengguna ganja yakni dalam kadar rendah dan kadar tinggi.

Penggunaan ganja dengan dosis rendah bersifat depressan yang membuat penggunanya merasa lebih nyaman, santai dan tenang.

Sementara itu pengguna dalam kadar tinggi atau jumlah banyak bersifat halusinogen yang mengakibatkan orang mengalami halusinasi atau disorientasi ruang dan waktu.

“Kalau dalam jumlah sedikit ganja bersifat depressan tapi kalau jumlah banyak atau dosis tinggi bersifat halusinogen,” ujarnya, Kamis (10/7).

Kategori pengguna kadar rendah, Sulis mengatakan, hanya untuk orang yang mencoba pakai atau rekreasional. Sedangkan dosis tinggi dikategorikan sebagai pecandu.

“Pecandu sama dengan tingkat ketergantungannya tinggi,” ucapnya.

Untuk seorang pecandu, Sulis mengatakan, harus masuk ke pusat rehabilitasi untuk menghilangkan keinginannya menggunakan narkotik.

Namun, tidak demikian untuk pengguna takaran rendah. Mereka, kata Sulis, dapat melakukan konseling atau rehabilitasi jalan.

“Dosis rendah atau rekreasional belum tentu ketergantungan, sama dengan ketergantungan yang masih rendah,”tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan Marcello ditangkap Polres Jakarta Selatan diduga terkait ganja. Kabar itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono pada Kamis (10/8) pagi. Polisi belum memberikan keterangan lebih detil soal kronologi waktu penangkapan dan kasus yang menjerat Ello.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments

  1. Pingback: ufatesla
  2. Pingback: see this site