Tak Menerima Pemberitahuan SP3, Korban Penipuan Ustadz Yusuf Mansur Merasa Di Dzolimi

banner 468x60

WARTAHOT, Surabaya –  Terkait dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur menyoal kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ustadz Yusuf Mansur. Kuasa hukum para korban penipuan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (YM) hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 bernomor B/1590/SP2HP-4/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 28 September 2017,  yang di dalamnya menyebutkan  bahwa perkara dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti. Namun meeka tidak menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimaksud Polda Jawa Timur sebagaimana yang terpublis selama ini, demikian hal tersebut ditegaskan Rahmat K. Siregar di Surabaya (16/10).

“Kalau memang sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), seharusnya itu merupakan hak kami sebagai pelapor, jika kemudian laporan kami dinyatakan oleh penyidik dihentikan. Sehingga tidak membuat para korban Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, yang mencari keadilan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tegas Rahmat K.Siregar SH.

Read More
banner 300250

Lebih lanjut, tentang SP3, semua jelas disebut dalam Peraturan Kapolri No. 14 thn 2012 pasal 76 ayat 3 yang  menyatakan bahwa,  “Dalam hal dihentikan penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, tersangka atau penasihat hukumnya.”

Dan untuk kasus penipuan Yusuf Mansur ini, kami yang mewakili para korban UYM tidak habis mengerti, barangkali Peraturan Kapolri di atas sudah dirubah atau diganti. “Tapi kami yakin sebagai pelapor kami seharusnya menerima SP3 yg sebenarnya bukan SP2HP sebagai surat yang kami terima,” jelas Rahmat lagi.

“Kasus ini menguap begitu saja di meja polisi, ada apa,” terang Darso meski mengaku tidak kaget jika Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurangnya alat bukti sekali pun atas pelaporan kasus dugaan penipuan berkedok investasi Condotel Moya Vidi  di Jawa Timur dengan terlapor Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (YM) ini

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments