Wartahot.com, Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/1/2022). Hasilnya, KPK menangkap hakim, pengacara sekaliug panitera pengadilan negeri (PN) Surabaya.
“Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (20/1).
Ali menambahkan penangkapan tersebut diduga ada kasus suap di PN Surabaya. Namun, ia tak menjelaskan secara detail perihal identitas ketiga orang tersebut saat OTT KPK.
“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” papar Ali.
Kni, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sesuai ketentuan KUHAP. “KPK masih memeriksa pihak pihak tersebut,” ujarnya.