Wartahot.com, News – Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, keduanya dipanggil terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal ACT.
“Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin,” kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya, Whisnu menghimbau kepada ACT untuk mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini.
“Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” ujar Whisnu.
Pada pemberitaan sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga dana amal Aksi Cepat Tanggap.
“Masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT,” ucap Whisnu.
2 comments