Siang Ini, Ferdy Sambo dkk Bakal Diarahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp
Ferdy Sambo dkk Bakal Diarahkan ke Kejaksaan
banner 468x60

 

Wartahot.com, Nasional – Mabes Polri telah menjadwalkan akan mengarahkan 5 tersangka termaksud Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap persidangan.

Read More
banner 300250

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022 lalu akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Partai Nasdem Optimistis Berkoaliasi Terkait PKS Dukung Anies Baswedan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyerahan para tersangka akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.00 WIB.

Andi juga memastikan seluruh tersangka akan dihadirkan ke publik sebelum dilimpahkan secara resmi ke Kejagung pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen,” ujarnya saat dihubungi awak media.

Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima pelimpahan barang bukti pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Imbau Dana Lingkungan Hidup tak Digunakan Secara Fokus

Namun, Andi tak menjelaskan secara detail lebih lanjut barang bukti apa saja yang diserahkan kepada Kejaksaan. Ia hanya mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa wadah plastik.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sementara itu, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.

BACA JUGA :  BMKG Memperkirakan Hujan Guyur di Jabodetabek dengan Curah Hujan Sedang dan Lebat

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.

Dalam perkara ini, kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :