WARTAHOT – Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencegahannya berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Dilihat di laman resmi PTUN Jakarta, Novanto mendaftarkan gugatannya pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara219/G/2017/PTUN-JKT dengan pihak tergugat direktur jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Diketahui, pencekalan terhadap Novanto merupakan permintaan resmi dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. KPK pada awal Oktober lalu meminta perpanjangan pencegahan terhadap Novanto, mengingat masih dibutuhkannya keterangan Ketum Golkar tersebut sebagaisaksi kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Novanto akan dicegah berpergian ke luar negeri hingga April 2018.
Menanggapi gugatan Novanto ke PTUN Jakarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setiap pencegahan berpegian keluar negeri yang dilakukan Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK didasarkan pada kewenangan KPK di pasal 12 ayat 1 huruf b uu nomor 30 tahun 2002.
“Jadi di UU KPK sangat clear sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Jadi imigrasi menjalankan tugas UU sebenarnya jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dnegan pencegahan ke luar negeri,” terang Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/10).
Bahkan, sambung Febri, bila membaca putusan praperadilan Novanto, salah satu permintaan dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. “Hakim mengatakam itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,” ucap Febri.
Febri menambahkan, dirinya belum mendapatkan informasi secara pasti terkait siapakah pihak tergugat. Menurut Febri, bila memang Imigrasi menjadi pihak tergugat, maka pihak Imigrasi akan segera berkoordinasi dengan KPK lantaran permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
“Tentu kita akan koordinasi. Karena pencegahan keluar negeri bukan hanya ke SN tapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP-el dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kita tangani,” ujar Febri.
0 comments