Wartahot.com, News – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah memberi informasi terkait surat keputusan Gubernur soal aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI selama bulan Ramadan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2022 M/1443 H,
Meskipun ada pengurangan jam kerja, namun dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tetap bekerja dengan optimal.
Selain itu, petugas yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan/atau dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Para Walikota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi Kepgub yang ditandangani Anies Baswedan tersebut.
Berikut ini aturan jam kerja ASN di DKI Jakarta selama bulan puasa Ramadan 2022.
– Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB
Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
– Jumat Pukul 08.00 – 15.30 WIB
Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB