Wartahot.com, News – Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan yakni kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu.
ETLE juga berlaku terhadap muatan angkutan yang over load dengan pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu.
Berikut ini ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
0 comments