Wartahot.com, News – Setelah menjadi perdebatan di kalangan masyarakat soal tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi membuat Polri membuat keputusan yang sangat dinanti.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri.
Sebelumnya, sejak tanggal 19 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri sebanyak dua kali dalam seminggu, ketika itu alasan Polri tidak menahan Putri karena terkait kemanusiaan.
Menurut mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikolog Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” katanya.
Sebelumnya, Polri lakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri. Salah satunya adalah pencegahan bepergian ke luar negeri.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada Senin 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Agung.
0 comments