Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Pandemi Covid 19

  • Whatsapp
banner 468x60

 

Jakarta, Wartahot.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi COVID-19. Hal itu tertulis dalam Keppres Nomor 24/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2021.

Read More
banner 300250

Dalam keterangan Keppres itu, Jokowi menetapkan 3 hal. Pertama, pandemi COVID-19 masih terjadi sesuai pernyataan WHO.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” tulis Keppres tersebut dikutip Wartahot, Senin (3/1/2022).

Kedua, perpanjangan penetapan status COVID-19 sebagai pandemi, maka pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Ketiga, untuk mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah bisa membuat kebijakan melalui skema pendanaan antara pemerintah dan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan layanan kesehatan.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial,” tulisnya.

“Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” tulis Keppres itu.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :