Wartahot.com, News – Pandemi covid 19 belum usai, pemerintah pun memperpanjang PPKM di wilayah Jawa – Bali hingga 18 April 2022. Namun, wilayah DKI Jakarta masih berada pada PPKM level 2.
Pengumuman itu telah tertulis dalam aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip dari Inmendagri 20/2022, Selasa (5/4/2022).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za, mengatakan saat ini sudah semakin banyak daerah yang masuk PPKM level 1.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” tegasnya.
Safrizal mengatakan bahwa jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.
Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.
Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.
“Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93%,” pungkasnya.
0 comments