Wartahot.com, News – Polri mengumumkan ada tambahan empat polisi yang dikurung di tempat khusus lantaran menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Obstruction of Justice itu dilakukan mereka lantaran memproses dua laporan, yakni kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.
“Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sekarang ini, total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.
Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya.
“4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol,” tutur Dedi.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.