Wartahot.com, Entertainment – Pihak Polresta Serang Kota buka suara perihal penggeledahan rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Hal itu berkaitan dengan laporan terhadap sang artis atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik, penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/07) sekira pukul 12.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma,” tulis siaran pers.
Dalam keterangan rilis, Polresta Serang Kota menegaskan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan.
Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Kedatangan mereka juga dilengkapi dengan surat perintah.
“Penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” tulis keterangan Polresta Serang Kota.
1 comment