Wartahot.com, News – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menyita sosial media twitter Roy Suryo @KRMTRoySUryo2. Untuk diketahui bahwa akun itu yang mengunggah gambar meme patung stupa mirip wajah Presiden Jokowi.
“Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media.
Zulpan mengatakan bahwa akun itu diduga telah melakukan penistaan agama oleh Roy Suryo. “Iya akun itu yang dia gunakan,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan memaparkan bahwa kasus tersebut Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama. Dalam proses penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda dan Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terdapat dua laporan yang telah dinaikan statusnya. Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan bahwa kasusnya mengandung tindak pidana.
Pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
“Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
“Selain menaikan status penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik,” jelasnya.
Sejumlah Pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antara Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 A KUHP dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
3 comments