WARTAHOT – Penyidik Polda Jabar mengabaikan tesis tentang Pancasila yang dibawa imam besar FPI Habib Rizieq Shihab, namun fokus pada video yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri tentang dugaan penghinaan lambang negara.
“Pokok permasalahan adalah film (video Rizieq) yang beredar berisi hujatan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan Senin (13/02).
Habib Rizieq membawa tesisnya saat menyelesaikan pacsasarjana di Universitas Antar Bangsa, Malaysia, berjudul “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia”.
Saat istirahat untuk salat zuhur dan makan siang, Rizieq menyatakan, penyidik bertanya seputar sejarah pancasila, lahirnya pancasila, dan Pancasila sebagai dasar negara, persis termaktub dalam tesis yang dia buat.
Mengenai klaim Rizieq itu, Yusri menjelaskan tesis itu ranahnya bukan pada pemeriksaan oleh penyidik, melainkan sebagai bahan pertimbangan hakim di pengadilan.
“Kalau masalah tesis itu silakan saja nanti di pengadilan bisa dijelaskan,” jelasnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka merujuk pasal 154 a KUHP tentang penghinaan lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal, dengan ancaman pidana 4 tahun dan 9 bulan untuk sangkaan kedua.
“Tergantung dari hasil pemeriksaan sekarang. Kalau hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim penyidik, sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik dan dijawab sesuai oleh Rizieq Shihab, mungkin cukup dan bisa dilimpahkan sesegera mungkin,” terangnya.
Namun bila pertanyaan berkembang dari hasil pemeriksaan hari ini, kata Yusri, penyidik akan memanggil saksi baru.
Yusri berharap Rizieq kooperatif agar kelengkapan berkas perkara bisa selesai secepatnya.
0 comments