WARTAHOT – Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, Polda Jawa Barat menegaskan hingga saat ini status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih sebagai saksi. Penyidik Polda Jabar belum menetapkan Rizieq sebagai tersangka lantaran masih membutuhkan beberapa bukti.
“Belum, statusnya masih sebagai saksi sampai sekarang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/1/2017).
Menurut Yusri, penyidik memang sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penghinaan pancasila ke kejaksaan. Pengiriman SPDP dilakukan pada Selasa (17/1/2017).
“Tetapi dalam SPDP itu kami menyebutnya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap terlapor Rizieq Shihab, jadi belum tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar jika Imam Besar FPI Rizieq Shihab sudah menjadi tersangka.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri akhir tahun 2016 atas kasus dugaan penghinaan pancasila dalam ceramahnya pada tahun 2011. Karena lokasi kejadiannya berada di Bandung, kasus pun dilimpahkan ke Polda Jabar.
0 comments