PN Jaksel Telah Menerima 11 Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Dkk

  • Whatsapp
ferdy Sambo
banner 468x60

Wartahot.com, Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas kasus perkara melibatkan Ferdy Sambo Cs dari Kejaksaan.

Dalam kasus ini, ada 11 berkas dengan dua jenis kasus perkara dalam pelimpahan tersebut, yakni kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan Obstruction of justice atau penghalangan keadilan.

Read More
BACA JUGA :  Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Ingin Jokowi Segera Tunjuk KSAL Baru
banner 300250

“Telah diterima pelimpahan dari Kejari Jakarta Selatan hari ini 5 berkas dan 6 berkas sehingga ada 11 berkas ya. 5 yang menyangkut pasal 340 KUHP dan 6 menyangkut obstruction of justice,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, berkas perkara itu dilakukan secara terpisah dengan setiap para tersangka yang ada. Berkas yang telah dilimpahkan itu lantas dilakukan registrasi ke PN Jakarta Selatan dan diserahkan ke pimpinan PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Resmi Cabut PPKM

“Pimpinan nanti menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan, lalu majelis hakim menentukan hari persidangan,” tuturnya.

Guna menentukan waktu sidangnya, kata dia, setidaknya bakal memakan waktu 7 hari lantaran berkasnya ada 11 sehingga dibutuhkan waktu untuk menelitinya. Meski begitu, tak menutup kemungkinan penentuan waktunya bisa lebih cepat atau bahkan malam ini juga.

BACA JUGA :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Rotasi Ratusan Polisi Dalam Rangka Promosi, Demosi hingga Pensiun

“Setelah penetapan hari sidang, baru ke pihak yang terkait untuk bersidang di sini, apakah mau pakai pengacara atau tidak, itu hak mereka. Lalu, kita beritahukan panggilan sidang,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :