Wartahot.com, Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan berkas kasus perkara melibatkan Ferdy Sambo Cs dari Kejaksaan.
Dalam kasus ini, ada 11 berkas dengan dua jenis kasus perkara dalam pelimpahan tersebut, yakni kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan Obstruction of justice atau penghalangan keadilan.
“Telah diterima pelimpahan dari Kejari Jakarta Selatan hari ini 5 berkas dan 6 berkas sehingga ada 11 berkas ya. 5 yang menyangkut pasal 340 KUHP dan 6 menyangkut obstruction of justice,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno pada wartawan, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, berkas perkara itu dilakukan secara terpisah dengan setiap para tersangka yang ada. Berkas yang telah dilimpahkan itu lantas dilakukan registrasi ke PN Jakarta Selatan dan diserahkan ke pimpinan PN Jakarta Selatan.
“Pimpinan nanti menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan, lalu majelis hakim menentukan hari persidangan,” tuturnya.
Guna menentukan waktu sidangnya, kata dia, setidaknya bakal memakan waktu 7 hari lantaran berkasnya ada 11 sehingga dibutuhkan waktu untuk menelitinya. Meski begitu, tak menutup kemungkinan penentuan waktunya bisa lebih cepat atau bahkan malam ini juga.
“Setelah penetapan hari sidang, baru ke pihak yang terkait untuk bersidang di sini, apakah mau pakai pengacara atau tidak, itu hak mereka. Lalu, kita beritahukan panggilan sidang,” pungkasnya.