Wartahot.com, News – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Kini, kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus surat surat lainnya antara lain SIM, STNK, SKCK, Umrah, dan Naik Haji.
Hal itu tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dilansir redaksi, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktid dalam program JKN.
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta untuk mengambil langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.
Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.
Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.
2 comments