Peras PNS Dengan Rekaman Video Hotel, Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

banner 468x60

WARTAHOT – Petugas Polsek Metro Kelapa Gading menangkap tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan, setelah memeras seorang PNS senilai Rp 75 juta.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono, mengatakan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah merekam korban RS (57) yang baru keluar dari salah satu hotel di Pademangan, Jakarta Utara. Rekaman itu digunakan untuk memeras korban.

Read More
banner 300250

“Setelah merekam korban keluar dari hotel, pelaku mengikuti korban. Dan sesampainya di rumah korban, para pelaku mendekati korban untuk menujukkan rekaman tersebut,” kata Kompol Sungkono, seperti dilansir laman Humas Polda Metro Jaya, hari ini.

HS, GS dan JS juga mengancam akan memuat berita tentang korban RS di koran. Mereka meminta uang sebesar Rp 75 juta jika korban ingin kasusnya tidak diangkat menjadi berita.

Korban pun menyanggupi tawaran tersebut dan memberikan uang tunai sebesar Rp 8 juta sebagai pembayaran awal. Sisanya akan dibayar keesokan harinya.

“Saat itu korban panik sehingga menyanggupinya asalkan tidak dimuat di koran. Dan saat itu korban memberikan uang tunai Rp 8 juta yang diterima oleh Grison Sihombing dengan janji akan memberikan sisanya keesokan harinya,” ujar Kompol Sungkono.

Pertemuan berikutnya disepakati korban dan pelaku akan dilakukan di Dunkin Donuts Kelapa Gading sekira pukul 20.00 WIB. Sebelum pertemuan, korban terlebih dahulu melapor ke Polsek Metro Kelapa Gading dengan nomor laporan No. 35/K/II/2017/Sek.Gading.

Korban RS menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta dengan ditambahkan kertas-kertas seukuran uang yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat. Semuanya digabung dan dimasukkan ke dalam tas cokelat.

Polisi mengawal korban berangkat ke tempat pertemuan yang sudah dijanjikan. Ketika para pelaku belum datang, mereka mengatur posisi duduk. Mereka menunggu terjadinya serah terima uang pemerasan untuk melakukan penyergapan.

“Saat itulah petugas langsung menyergap. Dan selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Kelapa Gading guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta, satu buah tas warna cokelat, dua buah ponsel, tiga buah ID Card wartawan dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 2560 KFG. Para pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

4 comments