Wartahot.com, Hukum – Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap. Pasalnya, hakim dinyatakan positif covid 19.
Hal itu diungkapan anggota majelis hakim, Fahzal Hendri karena ada dua hakim yang memimpin jalannya sidang putusan Aziz Syamsuddin tengah menjalani isolasi mandiri karena terinfeksi covid 19.
“Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid,” ujarnya kepada awak media di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Hakim Fahzal sempat membuka sidang dengan agenda pembacaan putusan tapi sidang langsung ditutup karena hakim positif covid 19. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 17 Febuari 2022.
“Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, beliau, ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya mudah-mudahan bisa berjalan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Aziz Syamsuddin diduga melakukan suap perusahaan dalam pengurusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin telah dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK.
Tak hanya itu, Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyakini bahwa Aziz Syamsuddin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
4 comments