Wartahot.com, News – Sidang lanjutan kasus korupsi PT Askrindo dengan terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim empat tahun penjara terhadap kliennya.
Walaupun beitu, pihaknya tak sesuai dengan ekspetasi atau harapan karena Anton Fadjar Alogo Siregar tidak menikmati uang dana komisi agen yang dituduhkan kepada Anton tersebut.
“Namun begitu keputusannya kami terima walaupun tidak sesuai dengan yang kami harapkan. Karena klien saya khususnya Anton Fadjar Alogo Siregar, dia tidak menikmati,” ucap Zecky Alatas usai persidangan diruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami 8 September 2022.
Zecky menambahkan peristiwa pembagian dana fee komisi agen itu memang benar ada, dan diatur dalam Perjanjian kerjasama mengenai bagian fee komisi agen.
“Dia (Anton) tidak menikmati tetapi karena tidak digunakan komisi tersebut , dikembalikan. Kan tidak ada mens rea-nya (niat jahatnya),” ujarnya.
“Artinya disini, kami harapkan juga, kami berharap dapat dibebaskan atau onslaught, setidak-tidaknya onslaught atau dapat diringankan oleh Majelis Hakim yang mengurus perkara ini,” ujar Ketua Umum Brigade 08 itu.
Pada kesempatan itu, Zecky Alatas membeberkan bahwa Anton Fadjar Alogo Siregar tidak menikmati dana itu tetapi apapun itu hasilnya, pihaknya menerima.
“Kami terima walaupun ada banding, kami akan pikir-pikir dulu, dengan batas waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Terkait uang pengganti bahwa uang pengganti itu memang ada dituntutan dari JPU. Tetapi dengan tuntutan tersebut nilainya cukup fantastic dan tidak rasional.
Oleh karena itu, putusan majelis hakim pada hari ini, melihat apa yang telah diperoleh kliennya sebatas itulah yang dikembalikan sebesar US$538.000.
Pada awalnya dana fee komisi agen itu diterima oleh Anton Fadjar Alogo Siregar, namun dana tersebut telah dikembalikan langsung oleh Anton Fadjar Alogo Siregar sebelum ada penyelidikan dari kejaksaan Agung RI.
Dana itu dikembalikan Anton Fadjar Alogo Siregar kepada anak perusahaan, sebagai agen secara utuh sebesar US$538.000
“Hakim menuntut uang pengganti US$538.000 sesuai sama yang dikembalikan. Jadi dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan. Jadi apa yang telah dikembalikan, itulah yang dibilang kerugian negara yang nilainya US$538.000,” ungkapnya.
Zecky Alatas menjelaskan bahwa kliennya memang menerima uang tersebut, namun telah dikembalikan.
“Jadi klien kami tidak pernah menikmati bahkan telah mengembalikan Karena tidak ada kegiatan sebesar US$538.000 itu,” pungkasnya.
1 comment