Wartahot.com, News – Kasus Covid 19 varian Omicron yang terus meningkat membuat Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bagi transportasi umum selama PPKM level 3 hingga 14 Febuari 2022.
Surat edaran Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, diatur bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
“Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).
Tak hanya itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
Untuk diketahui bahw kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
4 comments