Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings, Brigade 08 Dukung Anies Baswedan

banner 468x60

 

Wartahot.com, News – Pendukung Anies Baswedan yang tergabung dalam Brigade 08 turut mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut izin usaha tempat hiburan malam yakni Holywings di seluruh Jakarta.

Read More
banner 300250

Menurut ketua umum Brigade 08, keputusan Anies menutup 12 gerai Holywings suatu keputusan yang tepat dan baik.

“Gubernur DKI Jakarta mencabut izin 12 gerai holywings karena memang melanggar aturan dan kami memberi apresiasi kepada pak Benny Chandra karena tak ada ragu untuk menjalankan atur dan arahan dari pak Gubernur untuk mencabut izin gerai Holywings dikarenakan izin gerai tidak terdapat untuk menjual minuman alkohol dll,” kata Zecky Alatas saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat, Senin (27/6/2022).

Zecky menambahkan Holywings memang sudah selayaknya di cabut izin usahanya karena melanggar aturan sesuai aturan. Dengan pencabutan izin usaha itu, ia percaya bisa menyelamatkan genarasi muda dari perbuatan negatif.

“Brigade 08 selalu mendukung dan mensuport langkah hukum apa yang di lakukan Gubernur Anies untuk kepentingan masyaràkat dan bangsa,” paparnya.

Pak Anies mempunyai karakter keberanian untuk mengambil suatu keputusan tanpa adanya keraguan,” tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

2 comments

  1. Pingback: Residual income
  2. Pingback: vigrx plus