Pemprov DKI Bakal Jadikan Uji Emisi Untuk Syarat Perpanjang STNK

Perpanjang STNK
banner 468x60

 

Wartahot.com, News – Bagi anda yang ingin memperpanjang STNK sampai akhir tahun 2022. Anda harus memperhatikan uji emisi kendaraan lantaran itu menjadi syaratnya.

Read More
banner 300250

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan mengatakan akan menerapkan itu dalam beberapa bulan terakhir.

“InsyaAllah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” kata Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto kepada awak media di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).

Selanjutnya, Asep mengatakan bahwa syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

“Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Asep menegaskan bahwa penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum ada titik terang. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

“Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi,” ungkapnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

4 comments

  1. Pingback: fc2ppv
  2. Pingback: 다시보기
  3. Pingback: Buy Henry gun