WARTAHOT – Pelimpahan berkas tersangka penistaan lambang negara Habib Rizieq Shihab, terkendala belum adanya nama saksi meringankan yang diajukan pentolan FPI itu kepada penyidik Polda Jawa Barat.
“Sampai hari ini ini belum mengajukan. Enggak ada masalah, kami hanya mengharapkan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus kepada Wartawan, hari ini.
Polisi berharap rizieq segera mengajukan saksi meringankan, paling lama hari ini, agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Usai menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Februari lalu, Rizieq mengatakan akan mengajukan saksi meringankan dua hari setelah pemeriksaan. Janji tak kunjung dipenuhi, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat kemudian mengirimkan surat untuk meminta Rizieq dan tim kuasa hukumnya mengajukan nama-nama saksi yang meringankan.
Rizieq disangkakan pasal 154 a dan Pasal 320 tentang penistaan lambang negara, dan pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal, atas laporan oleh Sukmawati Sukarnoputri.
Yusri menegaskan, permintaan penyidik itu tidak bersifat memaksa, sehingga masih memungkinkan Rizieq dan tim hukumnya mengajukan nama saksi-saksi dalam waktu dekat sebelum pelimpahan awal perkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Apabila sampai pemenuhan berkas perkara sudah dianggap lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan awal kepada JPU, tanpa harus menunggu pemeriksaan saksi yang diajukan Rizieq dan Tim kuasa hukumnya,” jelasnya.
2 comments