Pacu Kendaraaan di Tol 120 KM Perjam, Anda Bisa Kena Tilang Mulai 1 April 2022

Tol
banner 468x60

Wartahot.com, News – Bagi para pengendara yang memacu mobilnya dengan kecepatan 120 KM/Perjam di jalan tol akan kena tilang mulai 1 April 2022 mendatang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan akan memasang alat speed camera di sejumlah ruas titik di jalan tol untuk memantau lajunya kecepatan kendaraan.

Read More
banner 300250

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Peraturan ini tertuang pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Salah satunya disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments

  1. Pingback: goxapp
  2. Pingback: testex cypionate
  3. Pingback: 늑대닷컴