WARTAHOT – Ajakan bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) stop penyebaran berita hoax, hate speech (ujaran kebencian) dan isu SARA terus dilakukan di masyarakat.
Terkait hal ini, Ormas masyarakat Brigade 08 pimpinan Zecky Alatas SH menggelar deklarasi yang diikuti seluruh Anggota dan komponen masyarakat di PAC Brigade08 jl. Pemuda tugas pulo gadung. Rt02/Rw07 jati negara kaum. Kec. Plo gadung. Selasa (13/3).
Dalam acara tersebut hadir Anggota PAC Brigade08 dan juga dari Bimas Dari Polsek Pulo Gadung.
Dalam menghadapi hal ini dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan SARA yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Banyaknya berita dan informasi beredar telah terjadi penyerangan para ulama, akan tetapi setelah dicek dan ditindak lanjuti hanya empat kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Triwahyudi selaku anggota Bimas Polsek Pulo Gadung.
Dengan tegas Anggota Bimas menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.
“Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan,” tegasnya.
“Bagi penyebar hoax dan hate speech dapat dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” sebutnya. (BG08TMR)
0 comments