WARTAHOT – Polisi menangkap seorang PNS Dinas Sosial Pemkot Depok, MSH (34) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Depok karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Cipayung, Sukmajaya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, mengatakan MSH ditangkap Senin 8 Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku MSH tercatat sebagai PNS di Dinas Sosial Pemkot Depok,” ujar Kompol Putu dikutip dari laman Humas Polda Metro Jaya, hari ini.
Putu mengungkapkan penangkapan MSH bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, polisi menindak lanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di sebuh kontrakan.
“Sejauh ini masih kami dalami. Kalau dari jumlah barang bukti kemungkinan dia hanya pemakai,” ungkap Kompol Putu.
Dari tersangka, polisi menyita sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,26 gram. MSH saat ini masih diperiksa dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009.
Selain menangkap MSH, anggota Satres Narkoba Polresta Depok meringkus pengedar ganja dan sabu di Jalam Juanda, Cisalak, Sukmajaya, Depok pada tanggal 17 April lalu. Dari tersangka bernama Haerul alias Davis, polisi menyita barang bukti 127 bungkus ganja seberat toral 94,83 gram dan 14 bungkus plastik berisi 5,03 gram sabu.
Kompol Putu mengatakan, penangkapan Haerul bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dia adalah seorang pengedar. Polisi menyelidiki informasi tersebut yang saat itu berada di Jalan Juanda.
“Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, kemudian yang bersangkutan diperiksa dan digeledah, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu yang dimasukan kedalam amplop,” sambungnya.
0 comments