Wartahot.com, Entertainment – Kejari Serang mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dikarenakan pihak Kejari menerima surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat tersebut diterima Kejaksaan Negeri Serang Kota pada 13 Juni 2022.
“Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” ujar Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
Pada pemberitaan sebelumnya, Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam.
Akan tetapi, pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Seperti diketahui bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga anak itu di Insta Story.
Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).