WARTAHOT – Terindikasi kerugian uang negara Rp 1 triliun per tahun untuk membayar bunga pinjaman luar negeri atau Global Bond PT Pelindo II, demikian diungkap Rieke Diah Pitaloka, selaku Ketua Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II.
Diketahui managemen Pelindo II melakukan Global Bond senilai USD 1,58 Milyar atau setara Rp 21 triliun untuk membiayai pembangunan Kali Baru, Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal.
Akibatnya, pihak Pelindo II terbebani membayar bunga hutang diambil dari laba Pelindo II yang juga berasal dari anak-anak perusahaan yang bukan dari hasil pengembangan dana global bond, lanjutnya.
Pansus juga menemukan bahwa Global Bond yang telah dilakukan tidak melalui perhitungan yang matang. Lantaran beberapa proyek mandek seperti Pelabuhan Sorong, Kijing dan Tanjung Carat akibat persoalan administrasi yang belum beres.
“Diakui tidak diakui, faktanya ini sudah membebani perusahaan karena proyek belum berjalan. Walaupun proyek New Priok jalan, Indonesia tidak mendapatkan dividen selama 20 tahun tapi harus membayar bunga bank setiap tahun,” tegasnya mengingatkan.
Sementara, kontrak Pelindo II dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait Proyek Kali Baru dan pengelolaannya juga terindikasi bermasalah, sehingga saat ini managemen baru Pelindo tengah melakukan renegoisasi.
Pansus juga mempertanyakan rekomendasi BPK untuk menambah biaya up-front fee untuk melanjutkan kontrak anak perusahaan Pelindo II, JICT dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Padahal kontrak tersebut dinilai cacat hukum sehingga tidak bisa diselesaikan dengan penambahan biaya up-front fee.
Tidak hanya itu, Pansus juga mempertanyakan hasil audit investigatif BPK yang dijanjikan selesai pada bulan September 2016. Namun, hingga saat ini BPK belum menyerahkan hasil audit tersebut. (Tjo)
0 comments