MK Tolak Ganja Untuk Medis

banner 468x60

 

Wartahot.com, News – Sejak beberapa bulan terakhir, legaligasi ganja digunakan untuk medis menjadi sorotan masyarakat.

Read More
banner 300250

Selama ini, ganja dilarang dikonsumsi di Indonesia karena menimbulkan efek negatif bagi pemakainya.

Setelah melewati berbagai uji, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terkait penggunaan ganja untuk Kesehatan pada Rabu (20/7/2022).

Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Tahun 2009. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

Meski tak memiliki wewenang mengadili materi yang dimohonkan maka bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah yaitu mengkaji ganja bisa digunakan untuk medis.

“Hal itu merupakan open legal policy,” ucapnya.

Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti dkk.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika untuk legalisasi ganja demi kepentingan medis.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments

  1. Pingback: Full Report
  2. Pingback: bbw tittes