WARTAHOT – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sembilan pucuk airsoft gun laras panjang di rumah pasangan suami istri, sekaligus tersangka kasus dugaan penipuan First Travel, Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan di Sentul City, Bogor, Rabu (16/8/2017) kemarin.
Selain airsoft gun, polisi juga menemukan sepuluh butir peluru tajam. Peluru tersebut diketahui berkaliber 5,56 mm.
“Peluru bisa menjadi permasalahan baru,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak di kantornya, Selasa (22/8/2017).
Temuan itu, lanjutnya, bisa membawa permasalahan bos First Travel ke persoalan lain. Apalagi penyelidikan awal, kepemilikan peluru tajam tanpa izin resmi.
Penyidik bisa menjerat soal kepemilikan peluru dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman tidak tanggung-tanggung, 15 tahun kurungan penjara.
“Bagi yang memiliki peluru tanpa hak bisa dikenakan Undang-undang Darurat,” ujarnya.
Hanya saja polisi belum berniat mendalami permasalahan kepemilikan peluru tajam. Menurut Kadivhumas Polri Setyo Wasisto, fokus penyidikan polisi mengarah ke kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
“Masalah kepemilikan peluru bisa menjadi kasus baru dan bisa dikenakan UU Darurat. Tapi ini belakangan, fokus ke First Travel dulu karena korbannya banyak,” ujar Setyo.
Kasus First Travel memang menyita perhatian luas. Puluhan ribu jemaah sudah membayar uang biaya perjalanan umrah, tapi mereka tidak kunjung diberangkatkan.
0 comments