Mantan Petinggi ACT Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, 15 November 2022

  • Whatsapp
banner 468x60

 

Wartahot.com, Nasional – Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman akan menjalani sidang perdananya terkait dugaan kasus penggelapan uang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 November 2022 esok.

Read More
banner 300250

Di sidang perdananya memiliki agenda berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dalam SIPP PN Jakarta Selatan, ada tiga orang yang bakal menjalani persidangan dalam kasus dugaan penggelapan mantan petinggi ACT itu, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman. Ketiganya akan menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jaksel sekira pukul 10.00 WIB.

Tercantum dakwaan dari JPU berisi dakwaan Primair, yang mana terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Herman sebagaimana dituntut dalam perkara terpisah, pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dingat dengan pasti tanggal pada tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan dalam tahun Tahun 2021 sampai Tahun 2022.

Bertempat di Menara 165 Lantai 22 , Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masi termasuk dalam daerah Hukum PN Jaksel yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

“Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” tulis dakwaan sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Senin (14/11/2922).

Ibnu Khajar dan Hariyana Herman dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahyudin, bekas Presiden ACT dikenakan pasal tambahan selain dua pasal tersebut.

“Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :