Wartahot.com, Entertainment – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora dengan pihak terlapor Rizky Billar, saat ini tengah didalami polisi.
Saat ini, Polisi baru memeriksa dua orang saksi yang mengetahui peristiwa KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. KDRT tersebut diduga dipicu perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar
“Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 30 September 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua saksi sama-sama mengaku melihat adegan kekerasan tersebut.
“(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan,” ungkapnya.
Zulpan juga menerangkan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp15 juta apabila terbukti melakukan KDRT dan menyebabkan korbannya terluka.
“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta,” tuturnya.
Untuk informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 malam dengan tuduhan KDRT.
Berdasarkan keterangan, Lesti Kejora mengaku menerima perlakuan kekerasan dari suaminya seperti didorong, dibanting hingga dicekik.
3 comments