WARTAHOT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan lembaganya siap meladeni tantangan Marzuki Ali yang berencana akan menuntut pihak yang telah mencatut namanya dalam surat dakwaan korupsi e-KTP.
“Siap dong, kan itu bagian dari resiko pekerjaan kita, paling penting tidak boleh arogan (asal Catut),” kata Saut, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, semalam.
Saut menegaskan jika penyebutan nama dalam proses persidangan adalah hal biasa, yang kebenarannya akan dibuktikan kemudian.
“Proses peradilan kalau disebut kan boleh aja, tapi bagaimana nanti bisa dibuktikan. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai (bisa jadi yang disebut tidak bersalah), bisa jadi perdebatan itu kan proses biasa. Saya nyebut nama Anda lalu Anda marah sama saya,” kata Saut,
Terkait tanggapan sidang perdana irman dan Sugiharto atas dugaan suap e-KTP di pengadilan Tipikor hari ini, mantan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri itu yakin akan banyak informasi yang bisa digali dari kesaksian terdakwa.
“Saya pikir bagus, dua orang itu enggak banyak komen ya kemungkinan bakal buka banyak hal kayaknya,” katanya.
Sebelumnya, di akhir persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto saat ditanya ketua majelis hakim mengatakan bahwa “Ada yang sesuai (nama yang disebutkan dalam dakwaan) dan ada yang tidak sesuai,” Jawabnya.
Dalam dakwaan terhadap pejabat di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Ketua DPR-RI periode 2009-2014 Marzuki Alie asal Partai Demokrat dituduh menerima uang sebesar Rp 20 milyar.
0 comments