WARTAHOT – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video bunuh diri warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, PI. Video tersebut saat ini juga sudah dihapus dari Facebook di mana PI mempertontonkan secara langsung aksi nekatnya dengan cara menggantung diri.
“Saya mengimbau bagi siapa saja yang punya video tragedi bunuh diri, tidak menyebarkannya,” kata Samuel dalam pesan singkatnya, Jumat (17/3) di Jakarta.
Samuel mengatakan, kejadian dalam video tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan, konten video itu menurutnya juga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video tersebut sempat berada selama 10 jam dalam akun Facebook Indra. Selama itu, video sudah ditonton sekitar 100 ribu kali dan mendapat banyak komentar.
PI merekam aksinya sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara jenazahnya baru ditemukan sekitar 4 jam setelah ia menghabisi nyawanya sendiri.
Kasus kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam video tersebut, PI mengaku ada masalah dengan istrinya. Ia mengatakan, istrinya telah meninggalkannya dan anak-anaknya.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, Indra gantung diri live di Facebook. Dia sempat mengucapkan kata-kata terkait persoalan keluarganya sebelum gantung diri,” kata Kepala Satuan Reseres Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto.
0 comments