WARTAHOT – Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Khatibul Umam Wiranu membantah menerima uang suap kasus e-KTP sebesar US$ 400 ribu sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
“Saya Khatibul Umam Wiranu membantah menerima uang US$ 400 ribu dari proyek pengadaan e-KTP,” kata Khatibul Umam Wiranu dalam pesan WA semalam.
Ia menegaskan, dirinyalah orang yang pertama kali menentang proyek e-KTP di Komisi II DPR RI yang bernilai Rp 5,9 triliun.
“Saya tidak mau tanda tangan. Habis itu saya pindah ke Komisi III DPR RI. Terus masuk sebagai Wakil Ketua Komisi II akhir 2013. Apa sampean percaya?” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Ia menceritakan, saat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirinya hanya ditanya soal alasan tidak mau tanda tangan dalam dokumen persetujuan.
“Saya jelaskan, ada yang janggal pada harga-harga lah, di beberapa titik. Sehingga, saya meragukan ini bisa diaudit secara benar atau tidak,” jelas Khatibul.
Ketika mendengar dan mengetahui namanya masuk dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dirinya kaget dan tidak percaya sama sekali.
“Saya aja kaget. Itu benar-benar mengagetkan buat saya. Dan saya haqqul yaqin tidak pernah terima uang dari proyek e-KTP,” katanya.
0 comments