Kejati DKI Setorkan Duit Rp87 Miliar dari Terpidana Samadikun Hartono

banner 468x60

WARTAHOT – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetorkan uang pengganti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp87 miliar dari Samadikun Hartono kepada kas negara melalui Bank Mandiri.

“Saya selaku Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, secara resmi menyerahkan uang pengganti dari terpidana Samadikun Hartino sebesar Rp87 miliar ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tubagus Spontana di Jakarta, Kamis (17/5).

Ia menjelaskan uang pengganti oleh terpidana BLBI Samadikun Hartono itu dilakukan sebanyak empat kali atau dicicil, yakni, pertama Rp40 miliar, kedua Rp41 miliar, ketiga Rp1 miliar dan keempat Rp87 miliar. “Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar,” tandasnya.

Karena itu, ia mengimbau narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan hakim tersebut. “Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas,” katanya.

Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, maka pihaknya juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun Hartono yang telah disita.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

3 comments