Wartahot.com, News – Pempinan Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan kasus pelecehan seksual kepada belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan anak.
Jelang sidang putusan hukuman mati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Herry Wirawan telah hadir dalam sidang vonis, para awak media menyaksikan secara live di channel youtube PN Bandung.
Saat menyaksikan sidang vonis, keluarga korban pelecehan seksual berharap Herry Wirawan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumnya maksimal,” ujar kuasa hukum korban Yudi Kurnia, Selasa (15/2/2022).
hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.
“Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu,” paparnya.
udi menilai, hakim tak punya alasan kuat jika memberikan hukuman di luar hukuman mati. “Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya (vonis mati), setidaknya hukuman seumur hidup lah,” tandasnya.
Untuk diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, di antaranya kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
0 comments