Wartahot.com, Nasional – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarat memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2016 – 2020, Letjen TNI Purn, Sonny Widjaja.
Hakim menyebut bahwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim IG Eko Purwanto dalam pembacaan vonis tindak pidana korupsim
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.
Tak hanya itu majelis hakim pun memutuskan Sonny mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.
Kendati begitu, vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana 10 tahun serta denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Dengan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Sonny sama dengan tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Perihal kasus Korupsi Asabri, aksi Sonny dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif. Majelis hakim pun memaparkan perbuatan Sonny Widjaja berdampak merugikan negara lantaran tak mendukung program pemberantasan korupsi.
6 comments