Kasus E-KTP, KPK Cekal Istri – Istri Andi Narogong

banner 468x60

WARTAHOT – KPK kembali melayangkan surat pencekalan bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap perempuan yang disebut-sebut sebagai istri siri tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah.

Selain Inayah, KPK Juga mencekal pengusaha swasta, Raden Gede. “Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik, terhitung sejak 6 April 2017 sampai enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, hari ini.

Read More
banner 300250

Menurut mantan aktifis ICW, pencekalan tersebut dilakukan guna kepentingan ‎penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka diduga kuat mengetahui sumber dan aliran dana suap e-KTP tersebut.

“Para saksi ini dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua saksi sebelumnya beralamat di rumah Bilangan Tebet yang termasuk lokasi yang digeledah KPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk perkara ini, Andi Narogong diduga sebagai dalang yang mengatur tender E-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Bahkan oleh jaksa penuntut KPK, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut sebagai pengusaha yang menawarkan ijon suap kepada puluhan anggota Komisi II DPR dan Banggar DPR.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

3 comments