Wartahot.com, News – Bareskrim Polri tengah memperdalam serta mengembangkan laporan terhadap petinggi dari badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus dugaan penipuan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
“Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk terhadap petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang dalam hal ini berkapasitas sebagai terlapor dalam perkara itu.
“Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” ujar Andi.
Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut.
Untuk diketahui bahwa pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
2 comments