Wartahot.com, Entertainment – Hari ini, Kamis (30/6/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bos PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino.
Sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Iya, mendengarkan saksi dari penuntut umum,” ujar Nur Wafiq saat dihubungi awak media.
Namun, Nur Wafiq tak menjelaskan secara detail soal saksi yang dimunculkan JPU.
“Belum ditentukan sih, biasanya sidang pukul 13.00 WIB,” tutur Nur Wafiq.
Dalam dakwaan itu menyebutkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.