Jelang Pilkada, Polda Bentuk Tim OTT Money Politik

banner 468x60


WARTAHOT
– Jelang masa pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI, Polda Metro Jaya membentuk Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politic. Mereka yang tertangkap tangan memberi dan menerima uang saat pemungutan suara 15 Februari nanti akan mendapat sanksi tegas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Iriawan mengatakan, Tim OTT Money Politic ini gabungan dari unsur polisi dan TNI.

“Kami (Kodam dan Polda) telah mendengar ada isu money politic, untuk mencegah hal itu kami telah membentuk tim ini untuk menindak pemberi, penerima, atau yang menyuruh turut melakukan akan diproses secara hukum,” kata Iriawan di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Dalam konferensi pers ini Iriawan didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen Teddy Laksmana, Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno serta Pangkoops AU dan Pangarmabar.
Ia menjelaskan, baik yang memberi. menerima dan menyuruh akan mendapatkan sanksi yang tegas. Bagi mereka yang tertangkap basah, hukuman 32 sampai 72 bulan penjara menanti.
“Dimohon tidak melakukan money politics. Pemberi akan diancam dengan kurungan 36 bulan sampai 72 bulan sesuai dengan pasal 187 Undang-undang Pemilukada. Penerima dapat dihukum dengan ancaman 32 sampai 72 bulan sesuai pasal 187 huruf B UU No. 10/2016,” beber Iriawan.
“Yang menyuruh atau turut melakukan 36 bulan sampai 72 bulan sesuai pasal 55 KUHP jo pasal 187 UU Pemilukada,” tutup dia.
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments