Wartahot.com, News – PT Jasa Marga (Persero) berencana akan menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta. Namun, pihaknya belum memastikan kapan dan waktunya tarif tol diterapkannya.
Dikutip dari official akun sosial media, kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” jelas Jasa Marga.
Tarik tol naik ada di beberapa titik ruas yakni Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembata Tiga / Pluit.
– Golongan I : Rp. 10.500 sebelumnya Rp 10.000.
– Golongan II dan III: Rp. 15.500 sebelumnya Rp 15.000.
– Golongan IV dan V: Rp. 17.500 sebelumnya Rp 17.000.
Meski belum ditetapkan tarif tol naik, PT Jasa Marga menghimbau agar setiap pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo dari uang elektronik yang digunakan.
0 comments