Wartahot.com, News – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil-genap pada Senin (23/5/2022).
Oleh karena itu, para pengendara di Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya sebelum melintar jalur khusus pelat ganjil.
Terdapat dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap
Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
5 comments